PEKANBARU, ALARAM.CO – Seorang kepala desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial ZO, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (13/10/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan.
Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi Pramagita, membenarkan ketidakhadiran kepala desa tersebut. Menurut Yogi, yang bersangkutan menyampaikan alasan sakit disertai surat keterangan.
“Karena yang bersangkutan sakit. Surat keterangan sakit sudah ada” kata Yogi, Rabu (14/10/2026).
Yogi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari kuasa hukum kepala desa tersebut, kliennya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu pekan depan.
“Info dari lawyernya hadir pada Rabu yang akan datang,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli tersebut berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Ketua LSM Amatir, N Pasaribu, mendesak penyidik Polda Riau mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan apabila alat bukti telah mencukupi.
LSM Amatir diketahui melaporkan seorang oknum camat berinisial ES dan seorang kepala desa berinisial ZO dalam perkara dugaan pungli tersebut.
Pasaribu meminta penyidik segera menetapkan kepala desa yang dilaporkan sebagai tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Pasaribu pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, kepala desa tersebut hingga kini masih berstatus sebagai pihak terlapor. Status hukum itu perlu dibedakan dari tersangka, yang penetapannya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Penyidik Polda Riau masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan pungli terhadap sejumlah perusahaan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. (AH)












