Riau

KNPI Riau Desak KEJATI Segera Pastikan Kelanjutan Berkas Perkara PT Musim Mas

3
×

KNPI Riau Desak KEJATI Segera Pastikan Kelanjutan Berkas Perkara PT Musim Mas

Sebarkan artikel ini
KNPI Provinsi Riau, saat melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis, 20 Agustus 2026.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Desakan agar proses hukum dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas segera menemukan kepastian kembali disuarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. KNPI Riau meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera menuntaskan penelitian berkas perkara yang telah disampaikan Polda Riau.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua I KNPI Provinsi Riau, Datuk Nopendi, seusai pihaknya melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis, 20 Agustus 2026.

Datuk Nopendi mengatakan, KNPI Riau pada prinsipnya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Polda Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.

“Kami pada prinsipnya mendukung proses hukum yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Musim Mas,” ujar Datuk Nopendi.

Menurutnya, perhatian KNPI Riau terhadap perkara tersebut salah satunya dipicu oleh proses pengembalian dan pelengkapan berkas perkara antara penyidik Polda Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau yang dinilai belum memberikan kepastian.

“Kami mengamati proses bolak-baliknya berkas perkara dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau maupun sebaliknya yang sampai saat ini belum ada titik terang,” katanya.

KNPI Riau berharap proses penelitian berkas dapat segera diselesaikan sehingga perkara tersebut dapat memasuki tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar prosesnya segera berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan Tinggi Riau kami harapkan segera menentukan apakah berkas perkara yang sudah dikirimkan Polda Riau telah lengkap atau belum,” ujar Datuk Nopendi.

Dalam aksi tersebut, KNPI Riau juga mendapat respons dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Menurut Datuk Nopendi, pihak kejaksaan menyampaikan komitmen untuk kembali memeriksa berkas perkara yang telah dikirimkan oleh penyidik Polda Riau.

“Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau tadi menyampaikan bahwa mereka akan memeriksa kembali berkas yang sudah dikirimkan Polda Riau. Mereka meminta waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Datuk Nopendi berharap dalam waktu tersebut sudah ada kepastian mengenai kelanjutan perkara.

“Menurut mereka, dalam tujuh hari akan diambil sikap apakah berkas ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada hal-hal yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Selain meminta kepastian terhadap berkas perkara, KNPI Riau juga menyoroti status tersangka dalam perkara tersebut. Datuk Nopendi mengatakan, penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi menurutnya perlu diikuti dengan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan perusahaan.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila kegiatan yang diduga melanggar ketentuan tersebut dilakukan oleh korporasi.

“Ini tersangkanya kan korporasi. Kami juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Kami berharap hal ini juga didalami oleh penyidik,” katanya.

Menurut Datuk Nopendi, pihaknya mendapat informasi dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau bahwa telah ada petunjuk kepada penyidik Polda Riau untuk mendalami pihak perseorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.

“Kami yakin dan percaya tadi ada komitmen dari Kejaksaan Tinggi Riau bahwa sudah diberikan petunjuk kepada Polda Riau untuk menetapkan orang sebagai tersangka apabila memang berdasarkan alat bukti memenuhi unsur,” ujarnya.

Ia menilai, kegiatan perusahaan dalam skala besar tentu melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab. Karena itu, menurutnya, proses hukum perlu mendalami siapa saja yang mengambil keputusan atau memiliki tanggung jawab atas kegiatan yang menjadi objek perkara.

“Seperti yang kami sampaikan dalam orasi, mana mungkin mesin bisa bekerja sendiri. Tentu ada pihak yang menjalankan dan bertanggung jawab. Karena itu kami yakin perlu didalami siapa aktor atau pihak yang bertanggung jawab di balik kegiatan tersebut,” kata Datuk Nopendi.

Meski demikian, KNPI Riau menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum. Penetapan tersangka terhadap individu, menurut mereka, harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Datuk Nopendi berharap dalam tujuh hari ke depan terdapat perkembangan dari Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau, termasuk kejelasan mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Mudah-mudahan dalam tujuh hari ke depan kita mendapatkan kabar baik, baik dari Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau, terkait adanya pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan dari unsur direksi maupun komisaris PT Musim Mas,” tuturnya.

Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, KNPI Riau juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat terhadap perkara tersebut. Menurut Datuk Nopendi, apabila nantinya perkara telah memiliki putusan hukum tetap dan perusahaan dinyatakan bersalah, maka sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dijalankan.

“Kami juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat. Apabila nanti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, tentu perusahaan harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

KNPI Riau juga meminta lembaga yang berwenang dalam sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ikut mencermati perkembangan perkara tersebut.

“Kami berharap Komite ISPO juga mengikuti dan mencermati perkara ini. Apabila berdasarkan proses hukum nantinya ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan sertifikasi, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk Nopendi.

Dalam kesempatan itu, KNPI Riau juga mengajak media massa turut mengawal proses hukum perkara tersebut. Pengawasan media dinilai penting agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara transparan.

“Kami meminta kawan-kawan media turut serta mengawasi proses hukum ini agar tidak ada permainan. Kami sangat mengantisipasi adanya intervensi atau upaya memengaruhi proses hukum antara pihak penegak hukum dengan perusahaan,” katanya.

Datuk Nopendi menyebut, PT Musim Mas merupakan perusahaan besar dengan jaringan usaha internasional. Karena itu, ia menilai pengawasan publik diperlukan agar seluruh proses hukum berjalan berdasarkan aturan dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kepentingan pihak tertentu.

“Kita tahu PT Musim Mas bukan perusahaan kecil. Mereka merupakan perusahaan internasional. Karena itu, kami berharap kawan-kawan media ikut memperhatikan dan mengawasi agar proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

KNPI Riau menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap kepastian dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau dapat segera diperoleh sehingga proses hukum tidak berlarut-larut.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Harapan kami, dalam tujuh hari ke depan ada kejelasan dari Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau mengenai kelanjutan perkara ini,” tutup Datuk Nopendi, Wakil Ketua I KNPI Provinsi Riau. (AH)

Penulis: AHEditor: LINA