PEKANBARU, ALARAM.CO– Penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau kini tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan mata rantai perdagangan emas hasil PETI dari lokasi penambangan hingga ke toko emas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar yang diduga menjadi penerima hasil tambang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai PETI secara menyeluruh, mulai dari sumber aktivitas penambangan hingga pihak yang diduga menerima dan memperjualbelikan hasilnya.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah, dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 8 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan emas hasil PETI.
Dari pemeriksaan terhadap DI, penyidik menemukan adanya transaksi dengan BD yang dilakukan melalui tiga rekening milik DI. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, transaksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam periode tersebut, emas yang diduga berasal dari hasil PETI dan diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram.
Selain perhiasan emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta, sejumlah peralatan pengolahan emas, serta dokumen dan catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas.
Di antara dokumen yang diamankan terdapat buku tabungan dan buku catatan penjualan yang mencatat aktivitas transaksi selama periode 2025 hingga 2026.
Ade menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitan antara aktivitas penambangan, proses pengolahan, transaksi jual beli emas, hingga aliran dana yang terjadi dalam perkara tersebut.
Menurut Ade, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan modus dalam perkara ini bermula dari aktivitas penambangan emas menggunakan rakit atau yang dikenal masyarakat sebagai dompeng.
Emas yang diperoleh dari aktivitas penambangan tersebut kemudian diduga diolah dan dilebur sebelum dipasarkan kepada pihak tertentu.
“Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD,” ujar Ade.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam mata rantai perdagangan emas tersebut. Penelusuran juga diarahkan terhadap aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” katanya.
Ade menambahkan, sejumlah dokumen transaksi yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Penyidik akan melakukan analisis keuangan atau financial analysis untuk memetakan pola transaksi, sumber dana, penerima dana, pergerakan uang, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan strategi Green Financial Crime, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pelaku langsung kejahatan lingkungan, tetapi juga menelusuri keuntungan dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana lingkungan.
Dalam pengembangannya, penyidik menerapkan prinsip follow the money atau menelusuri aliran dana untuk mengetahui siapa saja yang diduga membiayai, menerima manfaat, maupun menikmati hasil dari aktivitas PETI tersebut.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum terhadap PETI tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemodal, pengolah, penerima, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan juga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keduanya juga dipersangkakan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing, khususnya dalam menangani berbagai bentuk kejahatan yang berdampak terhadap lingkungan.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade. (AH)












