Riau

Polda Riau Geledah Toko Emas di Kampar, Ratusan Gram Perhiasan Diamankan

26
×

Polda Riau Geledah Toko Emas di Kampar, Ratusan Gram Perhiasan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi menggeledah sebuah Toko Emas di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/8/2026).

KAMPAR, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/8/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari penggeledahan di Toko Emas Syafira, polisi mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Barang yang diamankan antara lain perhiasan emas dengan berat ratusan gram dan berbagai model. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.
Polisi turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang mencatat transaksi pada periode 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Menurut dia, seluruh barang yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan PETI yang sedang disidik.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” ujar Ade.

Polda Riau belum menyimpulkan bahwa seluruh emas dan barang yang diamankan tersebut merupakan hasil aktivitas pertambangan ilegal.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap asal-usul emas serta transaksi yang tercatat dalam dokumen yang diamankan.

Proses penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.(AH)