Riau

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Sukajadi, Sita 24,23 Gram Barang Bukti

20
×

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Sukajadi, Sita 24,23 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial AG (35) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial AG (35) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Penangkapan terhadap AG dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang menjadi sasaran penyelidikan polisi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor 24,23 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG,” kata AKP Noki Loviko.

Setelah mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah muda bersama satu unit timbangan digital warna silver dan puluhan plastik klip bening kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam peredaran narkotika.

AKP Noki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG diduga berperan sebagai pengedar. Sementara hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial ED. Namun, polisi menyatakan identitas dan keberadaan orang yang disebutkan itu masih didalami.

“Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Noki.

Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok sabu kepada tersangka,” tutur AKP Noki Loviko.

Polresta Pekanbaru juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut AKP Noki, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru.(AH).