Riau

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru, Seorang Tersangka Diamankan

19
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru, Seorang Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR beserta barang bukti sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang diduga akan diedarkan melalui jalur udara.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR beserta barang bukti sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang diduga akan diedarkan melalui jalur udara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II saat melakukan pemeriksaan body checking atau pat down terhadap seorang penumpang pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus menggunakan lakban,” ujar Putu dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku telah menginap selama kurang lebih dua pekan di salah satu hotel yang berada di sekitar Bandara SSK II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan kamar hotel yang ditempati tersangka.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Penemuan itu menjadi petunjuk awal untuk memperluas pengembangan perkara.

Pengembangan berlanjut setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara SSK II.

Di dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan terdiri atas dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram atau keseluruhan sekitar 2,2 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka sebagai barang bukti.

Kombes Putu menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Ditresnarkoba Polda Riau terus mendalami jaringan yang diduga terkait dengan tersangka, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Saat ini AR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.(AH)