Riau

Kanwil DJP Riau Gencarkan Edukasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui Sosialisasi Masif dan Terstruktur

45
×

Kanwil DJP Riau Gencarkan Edukasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui Sosialisasi Masif dan Terstruktur

Sebarkan artikel ini
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau sedang melakukan edukasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dalam sebuah pertemuan.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkuat upaya reformasi perpajakan dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 kepada masyarakat. Melalui berbagai metode komunikasi yang inovatif dan kolaboratif, Kanwil DJP Riau berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami kebijakan baru tersebut secara utuh.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rangkaian kegiatan edukasi yang berlangsung secara masif sepanjang Juni 2026. Sasaran sosialisasi mencakup pelaku usaha, pengelola koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga para pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan edukasi dipimpin oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau dengan dukungan penuh Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Berbagai media dimanfaatkan agar informasi mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Rangkaian sosialisasi diawali pada 10 Juni 2026 melalui pemanfaatan media digital dengan melakukan perekaman podcast bertema PP Nomor 20 Tahun 2026 yang kemudian ditayangkan di kanal YouTube resmi Kanwil DJP Riau pada 18 Juni 2026. Pada hari yang sama, edukasi juga dilakukan secara interaktif melalui siaran langsung Instagram (Instagram Live), sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus berinteraksi secara langsung dengan narasumber.

Tidak hanya mengandalkan media digital, Kanwil DJP Riau juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi pemerintah. Pada 24 dan 25 Juni 2026, Kanwil DJP Riau bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau menyelenggarakan sosialisasi yang secara khusus membahas aspek perpajakan bagi sektor koperasi dan UMKM.

Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, sosialisasi secara luring atau tatap muka juga digelar bagi para pelaku UMKM binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau sebagai bagian dari sinergi Kementerian Keuangan Satu (Kemenkeu Satu).

Sebagai penutup rangkaian kegiatan pada akhir Juni, Kanwil DJP Riau kembali menghadirkan edukasi perpajakan melalui podcast yang diselenggarakan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau pada 29 Juni 2026.

Kepala Kanwil DJP Riau menjelaskan bahwa beragam metode sosialisasi tersebut merupakan strategi institusi untuk memastikan substansi regulasi dapat dipahami secara inklusif, komunikatif, serta menjangkau seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau.

“Pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026 memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami tidak hanya memanfaatkan metode konvensional tatap muka, tetapi juga memaksimalkan kanal digital dan media sosial agar jangkauan edukasi ini menjadi lebih luas, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kanwil DJP Riau akan terus menjaga konsistensi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan proses transisi menuju regulasi baru berjalan dengan baik. Untuk itu, berbagai program sosialisasi lanjutan telah dipersiapkan dengan memadukan metode daring, luring, serta produksi konten edukatif berupa podcast yang akan terus ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Kanwil DJP Riau.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Kanwil DJP Riau berharap sinergi dengan seluruh mitra kerja, pelaku usaha, serta masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan demikian, sistem administrasi perpajakan yang modern, tepercaya, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.(AH)