Riau

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Perampokan di Kantor PT MPT, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

8
×

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Perampokan di Kantor PT MPT, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang disita, yakni uang hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku, serta beberapa benda yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.

PELALAWAN, ALARAM.CO – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Seorang karyawan perempuan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi.

Kompol Asep menyebut kasus tersebut merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan korban. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional hingga tuntas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir sedang berada seorang diri di kantor.

Pelaku masuk ke dalam kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan meminta pertolongan, pelaku kemudian melakukan kekerasan menggunakan benda-benda yang berada di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan sempat mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada rekannya untuk meminta bantuan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor. Sebagian uang tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku.

Tim kepolisian menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Menurut polisi, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Motif sementara yang diperoleh penyidik diduga karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang hasil kejahatan, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta beberapa benda yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(AH)