Riau

Ungkap Tiga Kasus Kriminal Sekaligus, Polda Riau Amankan 15 Kendaraan Hasil Kejahatan

27
×

Ungkap Tiga Kasus Kriminal Sekaligus, Polda Riau Amankan 15 Kendaraan Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

PEKANBARU, ALARAM.CO– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026. Kasus yang diungkap meliputi dugaan pencurian dengan kekerasan (begal), pencurian sepeda motor, dan pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi serta informasi yang diterima dari masyarakat.

“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat,” ujar Hasyim dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6/2026).

Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor terhadap seorang pengendara yang melintas pada dini hari.

Menurut penyidik, para terduga pelaku menghadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku diduga melukai korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka pada bagian lengan dan paha.

“Setelah kejadian itu, kendaraan dan sejumlah barang milik korban dibawa oleh para pelaku,” kata Hasyim.

Selain itu, Tim Resmob Jatanras juga mengungkap dugaan sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Empat orang berinisial MS, SH, P, dan TS diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok itu diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.

Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan beberapa kendaraan, termasuk sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ujar Rooy.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lain yang terjadi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan sejumlah lokasi lainnya.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan roda empat. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SG yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyita tiga kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.

Hasyim menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil curian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Secara keseluruhan, dalam tiga pengungkapan kasus tersebut polisi menyita 15 kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana, terdiri atas 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Hasyim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Riau menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui kegiatan penyelidikan, patroli, serta penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Riau,” ujar Hasyim.(AH)

Penulis: AHEditor: LINA