Riau

Follow The Money! Polda Riau Sita Uang, Alat Berat dan Kendaraan dari Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

24
×

Follow The Money! Polda Riau Sita Uang, Alat Berat dan Kendaraan dari Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

PEKANBARU, ALARAM.CO – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dengan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Adrian dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Kamis (11/6/2026).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Polda Riau telah mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi pada Maret 2026. Dalam perkara pokok tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi dan nasional.

“Pada saat itu kami berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga terakhir di Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk perkara pokok perdagangan satwa liar yang dilindungi, saat ini seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Ade Kuncoro.

Ia menjelaskan, setelah perkara pokok dilimpahkan, penyidik melanjutkan pengembangan kasus dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial FA dan FS.

Menurut Ade, kedua tersangka diduga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya ditangkap pada tahun 2026. Aktivitas tersebut dilakukan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS,” katanya.

Berdasarkan analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diterima FA dari HY. Dana tersebut diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah yang sebelumnya dikirimkan oleh FS, AC, dan AR.

Ade mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang terlibat merupakan residivis yang telah beberapa kali terjerat kasus serupa, terakhir pada tahun 2019. Sementara pelaku lainnya berperan sebagai penyedia logistik dan modal bagi para pemburu gajah.

“Yang bersangkutan memberikan dukungan logistik serta modal kepada para pemburu untuk mendapatkan gading gajah. Saat itu tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Kampar,” jelasnya.

Dalam perkara TPPU ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FA, laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, laki-laki berusia 43 tahun asal Surabaya, Jawa Timur.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa sejak tahun 2024 hingga 2026 telah terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.

FA diketahui berperan sebagai pemodal utama kegiatan perburuan. Ia memberikan dana kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, untuk memburu gajah dan memperoleh gadingnya.

Setelah mendapatkan gading gajah, FA menjualnya kepada HY yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan melalui jalur transportasi darat.

Selanjutnya, HY meneruskan gading tersebut kepada AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan FS. Dalam jaringan tersebut, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah dan sisik trenggiling, dengan bantuan AC dan AR yang sebelumnya juga telah diproses dalam perkara pokok.

AC bertugas memasarkan gading gajah kepada para pembeli dan menyerahkan hasil penjualannya kepada FS.

Dalam pengungkapan TPPU ini, penyidik berhasil menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, berupa uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit ekskavator merek Zoomlion warna abu-abu, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit mobil Suzuki Splash, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FA, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama HY, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FS, satu bundel jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, satu bundel dokumen perjanjian pembelian alat berat PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry, serta satu lembar invoice bukti kepemilikan.

Menurut Ade, uang tunai dan alat berat disita dari tersangka FA, sedangkan kendaraan Suzuki Splash disita dari tersangka FS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

Dalam kesempatan itu, Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan Green Policing melalui penerapan pendekatan Green Financial Crime terhadap kejahatan lingkungan hidup dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, menghilangkan insentif ekonomi yang menjadi motivasi utama kejahatan, serta memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. (AH)