PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika berupa 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim pada 30 Mei 2026 terkait adanya rencana penyelundupan sabu ke wilayah Riau melalui jalur perairan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis.
“Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah dilakukan profiling dan pendalaman informasi, diperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru,” kata Putu di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Sekitar pukul 13.00 WIB, Ptersaterolisi memperoleh informasi bahwa target diduga akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram. Polisi juga menyita 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang ditemukan bersama barang bukti tersebut.
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Honda Brio dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Putu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan peredaran narkotika itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman barang tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang yang dikenal dengan nama Long Chu. Identitas dan keberadaan orang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Tersangka juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada dua pengantaran sebelumnya, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp 2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, pembayaran belum diterima karena dijanjikan setelah pekerjaan selesai.
Polda Riau memperkirakan barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 9,84 miliar apabila beredar di masyarakat. Polisi juga memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(AH)












