Riau

SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Kebijakan Pemerintahan

33
×

SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Kebijakan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto

PEKANBARU, ALARAM.CO– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai proses pengambilan kebijakan maupun penganggaran saat mendampingi Abdul Wahid di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Keterangan tersebut disampaikan SF Hariyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto selama keduanya menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Riau.

Menjawab pertanyaan jaksa terkait tugas yang diberikan Abdul Wahid selama masa pemerintahan, SF Hariyanto menyatakan dirinya tidak pernah menerima penugasan khusus.

“Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid,” ujar SF Hariyanto di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, SF mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Menurutnya, pengalaman yang dimiliki sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau selama empat tahun serta pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau membuat dirinya tetap memahami jalannya pemerintahan.

“Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi Pj Gubernur. Ya, tak dikasih kerja, ya istirahat,” katanya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah dirinya pernah mempertanyakan kepada Abdul Wahid mengenai alasan tidak dilibatkannya dalam berbagai urusan pemerintahan. Namun, SF Hariyanto mengaku tidak pernah mengajukan pertanyaan tersebut.

“Saya tidak pernah menanyakan,” jawabnya singkat.

Lebih lanjut, SF Hariyanto menjelaskan bahwa ketidaklibatan yang dimaksud mencakup berbagai aspek administrasi pemerintahan. Ia mengaku tidak pernah diminta memberikan paraf, membaca surat-surat kedinasan, maupun diajak berdiskusi terkait dokumen pemerintahan.

“Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat,” ungkapnya.

Saat didalami lebih lanjut oleh jaksa terkait keterlibatan dalam pembahasan administrasi dan rapat-rapat penganggaran, SF kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan.

“Saya tidak pernah dilibatkan,” katanya.

Keterangan SF Hariyanto menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta yang relevan dalam proses pembuktian di persidangan. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (AH)