Riau

Sindikat Curanmor Spesialis NMAX Dibongkar, Polres Siak Ungkap 20 TKP dan Keterlibatan Narkoba

45
×

Sindikat Curanmor Spesialis NMAX Dibongkar, Polres Siak Ungkap 20 TKP dan Keterlibatan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan di Mapolda Riau

PEKANBARU, ALARAM.CO – Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor Yamaha NMAX dan kendaraan berteknologi keyless yang beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Cosmos Parmulais, S.H., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).

Raja menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Kabupaten Siak. Dalam kurun waktu satu bulan, polisi menerima enam laporan pencurian di Kota Siak dan satu laporan di Kecamatan Kandis.

“Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku memiliki kemampuan khusus untuk merusak sistem penguncian kendaraan keyless, terutama sepeda motor jenis NMAX,” ujarnya.

Menurut Raja, pelaku tidak langsung menyalakan kendaraan setelah dicuri. Mereka terlebih dahulu merusak stang dan membawa motor dengan cara didorong menuju lokasi yang dianggap aman.

“Setelah berada di tempat aman, mereka mengganti modul kendaraan sehingga motor bisa kembali dioperasikan. Pelaku memang memiliki keahlian khusus untuk mengganti sistem modul kendaraan,” jelasnya.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil analisis jalur pelarian, tim Satreskrim Polres Siak berhasil membuntuti kelompok tersebut hingga ke Kota Dumai. Saat para pelaku kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Dumai, polisi melakukan penangkapan tangan terhadap komplotan tersebut.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibawa para pelaku. Penggeledahan lanjutan di kamar hotel yang digunakan tersangka juga menemukan alat hisap sabu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Raja.

Selain para pelaku utama, polisi turut mengamankan seorang penadah dan pelaku yang berperan menjual kendaraan hasil curian kepada pembeli. Untuk mengelabui calon pembeli, kendaraan hasil curian dilengkapi dokumen STNK palsu. Harga jual motor bervariasi antara Rp12 juta hingga Rp16 juta tergantung kelengkapan dokumen yang disertakan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar 20 lokasi berbeda. Sebanyak enam lokasi berada di Kabupaten Siak, satu lokasi di Kota Dumai, sedangkan sisanya tersebar di Kota Pekanbaru.

Kasus tersebut sekaligus memperkuat temuan Polda Riau mengenai keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal jalanan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, hasil penjualan kendaraan curian sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat curanmor lintas daerah tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran,” tutup Raja.(AH)