ROKAN HULU, ALARAM.CO – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria muda yang diduga berperan sebagai kurir narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial H.R. (20), warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah los pasar yang berada di Desa Sontang.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar pembungkus timah rokok berwarna merah, satu buah dompet berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa nomor polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Polsek Bonai Darussalam terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan los pasar Desa Sontang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus berkoordinasi dengan personel Polsek Bonai Darussalam guna melakukan penindakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Satresnarkoba bersama personel Polsek Bonai Darussalam kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, H.R. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial R yang diduga berada di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukumnya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(AH)












