PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging yang diduga menyasar kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang diduga mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang melintas di wilayah tersebut.
Menurut Ade, praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau. Penegakan hukum ini, kata dia, sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (11/5).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit truk Colt Diesel merek Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sah hasil hutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu setiap perjalanan. Ia menyebut kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
AS juga mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut. Dalam praktiknya, AS hanya mengantar muatan hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan kemudian diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan.
Kepada penyidik, AS mengaku telah empat kali melakukan pengangkutan serupa.
Polda Riau saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan terorganisasi di balik aktivitas pembalakan liar itu.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.(AH).












